PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan hubungan antarlembaga, media dan pengelolaan informasi publik.
