Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengumpulan dan penelaahan peraturan perundang- undangan dalam rangka penyusunan peraturan perundang- undangan; b. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan; c. melakukan perumusan dan penyusunan Peraturan/Keputusan Kepala BATAN yang bersifat kebijakan; d. melakukan koordinasi dengan Unit Kerja dan/atau instansi lain dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan, pengkajian, pengurusan dan pengelolaan dokumen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI); b. melakukan koordinasi dengan inventor dan pengelola Sentra HKI dalam penyusunan aplikasi/dokumen permintaan HKI maupun permintaan banding ke Komisi Banding Paten; c. melakukan sosialisasi HKI di BATAN; d. melakukan seminar dan promosi HKI yang telah didaftarkan maupun yang telah mendapat sertifikat, dengan pihak-pihak terkait termasuk inventor; e. melakukan penyiapan, penyusunan serta pemeriksaan ulang atas dokumen hasil penilaian persyaratan fisik dan substantif aplikasi permohonan HKI; dan f. melakukan pemeliharaan HKI.
(3) Subbagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyuluhan hukum; b. memberikan konsultasi, mediasi dan advokasi hukum dalam rangka pemberian bantuan hukum; c. melakukan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum (legal opinion) terhadap pelaksanaan dan penerapan hukum; d. melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara dan pengacara profesional dalam rangka penyelesaian perkara; e. melakukan pengumpulan, inventarisasi, dan pengelolaan dokumentasi hukum; dan f. melakukan kerja sama dengan pusat dan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka pertukaran informasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum.
