Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan serta tata usaha Biro dan pimpinan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengembangan sistem layanan tata persuratan; b. melakukan pengendalian surat keluar/masuk di Kantor Pusat BATAN; c. melakukan pendistribusian dan pengiriman surat; d. melakukan pemantauan pelaksanaan tata persuratan; e. melakukan koordinasi terhadap caraka; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi: Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja; g. melakukan urusan tata persuratan; h. melakukan urusan tata kearsipan; i. melakukan urusan administrasi kepegawaian; j. melakukan koordinasipenyusunan laporan kegiatan dan laporan tahunan; k. melakukan penyusunan Keputusan Kepala Biro; l. melakukan kegiatan kesekretariatan Kepala Biro; dan m. melakukan kegiatan kesekretariatan Kepala, para Deputi, dan Sekretaris Utama. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan kegiatan keprotokolan dan pengelolaanperjalanan dinas pimpinan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan urusan keprotokolan di BATAN; b. melakukan urusan protokoler pimpinan; c. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri pimpinan BATAN; d. melakukan urusan dokumen perjalanan dinas luar negeri; dan e. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pegawai yang mutasi dan menjalankan pensiun di daerah. (3) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kearsipan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengendalian penciptaan surat/naskah dinas; b. melakukan pengelolaan arsip inaktif; c. melakukan akuisisi arsip; d. melakukan pengembangan pelayanan kearsipan; e. melakukan penyiapan dan pelaksanaan bimbingan pengelolaan kearsipan di Unit Kerja; f. melakukan koordinasi pemindahan arsip inaktif; g. melakukan pemusnahan arsip; h. mempersiapkan penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan; i. melakukan pembinaan kearsipan; dan j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan kearsipan di Unit Kerja.
