PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok Jabatan Fungsionalterdiri atas pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Arsiparis, dan pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Tugas dan kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
