PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Protokol; dan c. Subbagian Kearsipan.
