PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Peralatan dan Bangunan; b. Subbagian Urusan Dalam; dan c. Subbagian Pengamanan Dalam.
