PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan. b. pelaksanaan urusan dalam dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas; dan c. pelaksanaan pengamanan dalam.
