PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan peralatan dan bangunan, urusan dalam, dan pengamanan dalam.
