Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang dan jasa, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website BATAN, papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan menayangkan pengumuman pada Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; h. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala BATAN; k. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa;
l. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); m. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; n. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survei harga, daftar kebutuhan barang/jasa, dan daftar hitam penyedia; o. membuat pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala BATAN; p. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang dan jasa di Sekretariat Utama; q. melakukan pengadaan barang/jasa dalam negeri di Sekretariat Utama; r. melakukan pemrosesan pengadaan barang/jasa luar negeri dengan Letter of Credit (L/C), transfer, dan bantuan luar negeri; s. melakukan pemeriksaan dan penganalisisan kelengkapan dokumen pengurusan barang ekspor dan impor; t. melakukan pemrosesan perizinan ekspor dan impor; u. melakukan pemrosesan pembebasan bea masuk dan pajak impor serta pengurusan kepabeanan;dan v. melakukan urusan pengelolaan administrasi perlengkapan Biro. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan Barang Milik Negara, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan akuntansi BMN selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB); b. melakukan verifikasi BMN; c. melakukan inventarisasi fisik BMN Satuan Kerja (Satker) Kantor Pusat; d. melakukan penyimpanan dan pendistribusian BMN Satker Kantor Pusat; e. melakukan pemeriksaan dan analisis laporan BMN; f. melakukan penatausahaan BMN; g. melakukan pemantauan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN; h. melakukan penyusunan laporan BMN secara berkala, selaku
UAKPB, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna BarangWilayah (UAPPB-W), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1) dan Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB); i. melakukan pemrosesan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) BMN; j. melakukan pemrosesan penghapusan BMN; k. melakukan penyimpanan di gudang dan pendistribusian barang persediaan Biro; l. melakukan penyimpanan BMN yang rusak berat/tidak terpakai/berlebih yang akan diusulkan penghapusannya; m. melakukan penyusunan laporan barang persediaan Satker Kantor Pusat; n. melakukan pembinaan dan pemantauan inventaris fisik BMN; o. melakukan pembinaan implementasi SIMAK BMN; dan p. melakukan pembinaan pemanfaatan BMN.
