Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Peralatan dan Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan perencanaan kebutuhan peralatan, sarana dan/atau prasarana bangunan gedung; b. melakukan proses sertifikasi tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) BMN BATAN; c. melakukan monitoring dan evaluasi Sarana dan/atau Prasarana Pendukung Instalasi Nuklir BATAN; d. melakukan pengoperasian peralatan sarana dan/atau prasarana bangunan gedung; e. melakukan pemeliharaan dan/atau perawatan peralatan, sarana dan/atau prasarana bangunan gedung; f. melakukan pemeliharaan dan/atau perawatan instalasi mekanikal dan elektrikal gedung; g. melakukan pengawasan pelaksanaan pemeliharaan dan/atau perawatan peralatan, sarana dan/atau prasarana bangunan gedung yang dilakukan pihak ketiga; h. melakukan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana fisik gedung; i. melakukan penatausahaan dokumen peralatan, sarana dan/atau prasarana bangunan gedung; dan j. melakukan pengelolaan kebutuhan air bersih, telepon, dan listrik. (2) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pendistribusian makanan/minuman penambah daya tahan tubuh; b. melakukan penyiapan ruang, konsumsi rapat, dan acara kedinasan; c. melakukan pengaturan penggunaan kendaraan dinas; d. melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas; e. melakukan penatausahaan dokumen kendaraan dinas; f. melakukan pengaturan dan pengawasan kebersihan di lingkungan kantor pusat; dan g. melakukan pengelolaan pengemudi alih daya di kantor pusat. (3) Subbagian Pengamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengamanan dan pemeliharaan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat BATAN, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan analisis potensi ancaman; b. melakukan pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli; c. melakukan pengawalan dan pengamanan VIP; d. melakukan pengawalan dan pengamanan sumber radioaktif; e. melakukan pengelolaan peralatan pengamanan; f. melakukan koordinasi pengamanan dengan aparat/instansi terkait; g. melakukan pemeliharaan ketertiban; h. melakukan pengamanan informasi; i. melakukan pengelolaan kedaruratan; j. melakukan pelaksanaan kesamaptaan personel Gugus Keamanan Nuklir (Guskamnuk); dan k. melakukan investigasi peristiwa.
