PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 405
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir; dan b. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan.
