Pasal 406
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan bahan penetapan pedoman dan petunjuk teknis jabatan fungsional nuklir; b. melakukan penyiapan bahan penetapan standar kompetensi jabatan fungsional nuklir; c. melakukan penyiapan bahan sosialisasi jabatan fungsional nuklir serta petunjuk pelaksanaannya;
d. melakukan penyiapan peta kebutuhan jabatan fungsional nuklir; e. melakukan penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi pejabat fungsional nuklir; f. melakukan penyiapan pelatihan fungsional/teknis dan sertifikasi bagi pejabat fungsional nuklir; g. melakukan penyiapan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional nuklir; dan h. melakukan penelaahan dan penyiapan bahan untuk penerapan peraturan jabatan fungsional nuklir. (2) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penawaran, seleksi dan proses penetapan pegawai tugas belajar; b. melakukan kegiatan pemantauan peserta dan pelaporan program pendidikan; c. melakukan kegiatan re-entry peserta program pendidikan dan penghitungan TGR; d. melakukan penawaran, seleksi peserta, dan penyiapan pelatihan kerja sama; e. melakukan kegiatan pemantauan peserta dan pelaporan pelatihan kerja sama; f. melakukan kegiatan kerja sama pendidikan dan pelatihan di dalam negeri, regional, dan internasional; dan g. melakukan urusan administrasi peserta praktek kerja lapangan dan penelitian tugas akhir.
