PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 404
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN; dan b. penyiapan bahan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan.
