Pasal 402
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan dan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan jabatan struktural, fungsional dan teknis, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan peserta pelatihan; b. melakukan penyiapan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan; c. melakukan penyiapan kegiatan harianpendidikan dan pelatihan; d. melakukan kegiatan pemantauan pendidikan dan pelatihan; e. melakukan kegiatan proses ujian dan kelulusan peserta; f. melakukan penyiapan sertifikat pendidikan dan pelatihan; dan g. melakukan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan kebutuhan peralatan, bahan, dan suku cadang sarana kelas dan laboratorium;
b. melakukan penyiapan sarana kelas dan laboratorium; c. melakukan pengujian kelayakan dan perawatan sarana kelas dan laboratorium secara berkala; d. melakukan pengoperasian sarana laboratorium; e. melakukan inventarisasi bahan laboratorium; f. melakukan K3 radiasi dan B3; dan g. melakukan pengelolaan kegiatan litbang pendidikan dan pelatihan.
