PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 401
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan dan Teknis; dan b. Subbidang Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan.
