PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Pegawai; b. Subbagian Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Pengelolaan Data Pegawai.
