PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanadministrasi mutasi jabatan struktural, mutasi pegawai, gaji, pangkat, dan layanan administrasi Sekretariat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan serta urusan tata usaha kepegawaian; b. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan disiplin pegawai; dan c. pelaksanaan pengelolaan data pegawai.
