Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan administrasi mutasi jabatan struktural, mutasi pegawai, gaji, dan pangkat, serta urusan tata usaha kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan pelaksanaan mutasi jabatan struktural yaitu pengangkatan, alih tugas dan pemberhentian; b. melakukan penyiapan pelaksanaan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; c. melakukan pembuatan keputusan mutasi jabatan struktural dan surat pemberitahuan atau keputusan lain yang berhubungan dengan kepegawaian; d. melakukan pengelolaan administrasi pejabat struktural; e. melakukan penyiapan pelaksanaan mutasi pegawai yaitu pengangkatan, alih tugas, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, dan pensiun; f. melakukan pembuatan surat pemberitahuan atau keputusan mutasi pegawai yaitu pengangkatan, alih tugas, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, dan pensiun;
g. melakukan penyiapan formasi kepangkatan (rencana Kenaikan Pangkat) dan kenaikan gaji berkala; h. melakukan pengelolaan administrasi mutasi pegawai; i. melakukan penelaahan dan penyiapan bahan penerapan peraturan kepegawaian; dan j. melakukan pengelolaan Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), dan Kartu Pegawai (Karpeg). (2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan dan disiplin pegawai, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemrosesan Tunjangan Bahaya Nuklir (TBN); b. melakukan pengelolaan hasil penilaian kinerja pegawai; c. melakukan pemrosesan Tunjangan Jabatan Fungsional; d. melakukan penyiapan pemrosesan pegawai yang akan memperoleh tanda penghargaan/kehormatan; e. melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pemrosesan disiplin pegawai; f. melakukan administrasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum); g. melakukan pemrosesan ijin perkawinan dan perceraian; h. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen untuk proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR); i. melakukan pengelolaan cuti pegawai; j. melakukan administrasi Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen); dan k. melakukan administrasi asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (3) Subbagian Pengelolaan Data Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen SDM; b. melakukan pengelolaan pangkalan data SDM; c. melakukan pemeliharaan validitas data kepegawaian; d. melakukan penyajian bezetting dan data kepegawaian; e. melakukan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) golongan III/a sampai dengan golongan IV/e; f. melakukan pengelolaan tata naskah kepegawaian;
g. melakukan penyajian rekapitulasi data kepegawaian per triwulan; h. melakukan pengelolaan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian – Badan Kepegawaian Negara (SAPK – BKN); dan i. melakukan pengelolaan data penilaian kinerja pegawai.
