PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 370
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Pengelolaan Kawasan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan utilitas kawasan serta pengelolaan dokumen utilitas kawasan.
