PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 371
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Bidang Pengelolaan Kawasan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan utilitas kawasan; dan b. pelaksanaan pengelolaan dokumen utilitas kawasan.
