Pasal 369
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan layanan, perawatan dan pengembangan perangkat lunak aplikasi sistem informasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan, analisis, dan perancangan sistem infomasi; b. melakukan pembuatan dan pengembangan program komputer aplikasi sistem informasi; c. melakukan perawatan atau pemeliharaan program komputer aplikasi sistem informasi; dan d. melakukan layanan operasi sistem informasi. (2) Subbidang Manajemen Pengetahuan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem manajemen dan preservasi pengetahuan nuklir berbasis teknologi informasi serta layanan perpustakaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan preservasi pengetahuan nuklir; b. melakukan pengembangan, pendayagunaan, dan diseminasi layanan informasi ilmiah; c. melakukan penyelenggaraan perpustakaan; dan d. melakukan dokumentasi dan publikasi ilmiah.
