PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 343
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Diseminasi terdiri atas: a. Subbidang Edukasi Publik; dan b. Subbidang Pemasyarakatan Hasil Penelitian dan Pengembangan.
