PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 342
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Bidang Diseminasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyebaran informasi dan edukasi publik; dan b. pelaksanaan pemasyarakatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
