Pasal 344
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyebaran informasi dan edukasi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyebaran informasi tentang iptek nuklir melalui berbagai kegiatan pendidikan, sosial budaya dan kreatif lainnya; b. melakukan pengelolaan fasilitas informasi dan edukasi Peragaan Sains dan Teknologi Nuklir (Perasten) dan pusat informasi iptek nuklir di tempat lainnya;dan c. melakukan pengaturan penerimaan kunjungan ke fasilitas BATAN.
(2) Subbidang Pemasyarakatan Hasil Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pemasyarakatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pameran iptek nuklir serta pengelolaan peralatan dan bahannya; b. melakukan peningkatan jejaring kerja pemasyarakatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; dan c. melakukan pengukuran tingkat pemahaman dan/atau penerimaan masyarakat terhadap pendayagunaan iptek nuklir.
