PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
