Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan analisis jabatan; b. melakukan penyusunan peta jabatan; c. melakukan evaluasi jabatan; d. melakukan penyusunan pola karier; e. melakukan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia; dan f. melakukan penyusunan formasi pegawai. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sumber daya manusia, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi penempatan pegawai; b. melakukan pengembangan pegawai berdasarkan pola karier; c. melakukan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan evaluasi pegawai baru; d. melakukan penyusunankebutuhan diklat jabatan struktural, fungsional, dan teknis; e. melakukan pengelolaan kegiatan ujian dinas; f. melakukan pengelolaan kegiatan penyesuaian ijazah; dan g. melakukan evaluasi kesesuaian persyaratan tugas belajar. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi: Rencana Strategik (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Penetapan Kinerja (PK); b. melakukan urusan tata persuratan; c. melakukan urusan tata kearsipan; d. melakukan urusan administrasi kepegawaian; e. melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan; f. melakukan urusan pengelolaan administrasi perlengkapan; g. melakukan koordinasipenyusunan laporan kegiatan dan laporan tahunan; h. melakukan kegiatan dokumentasi ilmiah; i. melakukan penyusunan Keputusan Kepala Biro; dan j. melakukan kegiatan kesekretariatan Kepala Biro.
