PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia; b. penyiapan pengembangan sumber daya manusia; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
