PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 289
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Elektromekanik dan Kendali mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan elektromekanik dan kendali fasilitas nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengembangan teknologi dan perekayasaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk kendali instalasi nuklir, industri dan medik; b. melaksanakan pengembangan penguasaan teknologi dan perekayasaan elektromekanik pada instalasi nuklir, industri dan medik; dan c. melaksanakan pengembangan teknologi dan perekayasaan pengolahan data digital pada perangkat nuklir industri dan medik.
