PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 288
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Instrumentasi mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan instrumentasi fasilitas nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pengembangan teknologi dan perekayasaan instrumentasi nuklir pada instalasi nuklir, industri dan medik; b. melakukan pengembangan teknik perawatan dan perbaikan instrumentasi nuklir; dan c. melakukan pengembangan standar dan teknik pengujian instrumentasi nuklir.
