Pasal 290
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Mekanik, Struktur, dan Proses mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan di bidang mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengembangan teknologi dan perekayasaan mekanik untuk instalasi nuklir, industri dan medik; b. melaksanakan pengembangan penguasaan teknologi dan perekayasaan sipil dan struktur pada fasilitas nuklir; c. melaksanakan pengembangan pemodelan, identifikasi dan simulasi proses fasilitas nuklir; dan d. melakukan kegiatan konstruksi komponen mekanik fasilitas nuklir. Pasl 291 Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu perekayasaan fasilitas nuklir serta pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan dan pemutakhiran dokumen sistem manajemen sesuai dengan ketentuan persyaratan; b. melakukan penerapan standar sistem manajemen; c. melakukan kaji ulang sistem manajemen; d. melakukan pembinaan sistem manajemen;
e. melakukan inspeksi internal sistem manajemen; f. melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja sistem manajemen; g. melakukan penilaian diri sistem manajemen; h. melakukan pendampingan audit/inspeksi eksternal; i. melakukan pengelolaan kegiatan reformasi birokrasi; j. melakukan audit internal sistem manajemen; dan k. melakukan pemantauan dan koordinasi keselamatan kerja dan proteksi radiasi.
