PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; c. pelaksanaan mutasi dan kesejahteraan pegawai; d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
