PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Administrasi Jabatan Fungsional; c. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
