PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi jabatan fungsional, mutasi dan kesejahteraan pegawai, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
