PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 266
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah mempunyai tugas melaksanakan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas limbah.
