Pasal 265
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Pengelolaan Limbah Radioaktif mempunyai tugas melakukan pengangkutan, pengolahan, dan penyimpanan limbah radioaktif, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menerima limbah radioaktif (yaitu: zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan, material terkontaminasi/ teraktivasi yang tidak digunakan lagi, dan limbah bahan nuklir) dari seluruh wilayah INDONESIA; b. melakukan preparasi dan analisis limbah radioaktif;
c. melakukan pengangkutan limbah radioaktif internal BATAN; d. melakukan penyimpanan sementara limbah radioaktif; e. melakukan pengolahan limbah radioaktif dengan evaporasi, insenerasi, kompaksi, dan metode lainnya; f. melakukan kondisioning/imobilisasi limbah radioaktif dengan sementasi dan matrik lainnya; g. melakukan kondisioning zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; h. pewadahan; i. melakukan pemeliharaan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; j. melakukan dekontaminasi peralatan dan pakaian kerja; k. melakukan supervisi, pemindahan, pengumpulan, pengelompokan, pengepakan, pengiriman, limbah B-3 Kawasan Nuklir Serpong; l. melakukan peningkatan kemampuan operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B3; m. melakukan pengelolaan data limbah radioaktif; dan n. melakukan pembinaan pengelolaan limbah radioaktif. (2) Subbidang Pengelolaan Limbah Bahan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah bahan nuklir, serta akuntansi bahan nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penerimaan, pemindahan dan/atau penyimpanan bahan bakar nuklir bekas; b. melakukan penerimaan, pemindahan dan/atau penyimpanan material teriradiasi lainnya; c. melakukan pengendalian operasi fasilitas Kanal Hubung– InstalasiPenyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas (KH- IPSB3); d. melakukan pemeliharaan fasilitas pengelolaan bahan bakar nuklir bekas; e. melakukan peningkatan kemampuan operasi fasilitas KH- IPSB3; dan f. melakukan akuntansi bahan nuklir.
