PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 267
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas proses; dan b. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas kanal hubung.
