PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 203
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; b. Subbidang Pengelolaan Limbah; dan c. Subbidang Pengelolaan Instalasi Penambangan.
