Pasal 204
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengendalian dosis radiasi personel; b. melakukan pengendalian keselamatan kerja di daerah kerja dan lokasi survey bahan galian nuklir; c. melakukan penanggulangan kecelakaan kerja di daerah kerja dan lokasi survey bahan galian nuklir; d. melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi; e. melakukan akuntansi bahan nuklir; dan f. melakukan perencanaan program dan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan nuklir dan non nuklir berkoordinasi dengan Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi. (2) Subbidang Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah radioaktif, limbah B3 dan pengawasan keselamatan lingkungan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B-3; b. melakukan pengendalian keselamatan lingkungan di daerah kerja dan lokasi survey bahan galian nuklir; c. melakukan pengendalian lalu lintas zat radioaktif di lingkungan fasilitas; dan d. melakukan pengurusan perizinan pemanfaatan, penyimpanan, dan pengoperasian bahan nuklir. (3) Subbidang Pengelolaan Instalasi Penambangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan instalasi dan peralatan penambangan bahan galian nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan peralatan survei dan laboratorium meliputi alat berat, alat transportasi, radio alat komunikasi, alat analisis, dan instrumen nuklir;dan instalasi listrik di laboratorium dan lokasi survey; b. melakukan perawatan dan perbaikan kendaraan operasional, instalasi listrik, instalasi telepon, jaringan internet dan instalasi air sebagai sarana dan prasarana kegiatan di laboratorium dan lokasi survey; c. melakukan perekayasaan peralatan penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir; dan d. melakukan pemboran dan pengelolaan data teknis pelaksanaan pemboran.
