PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 202
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi; b. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif, limbah B3 dan pengawasan keselamatan lingkungan; dan c. pelaksanaan pengelolaan instalasi dan peralatan penambangan bahan galian nuklir.
