PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 201
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, pengelolaan limbah serta pengelolaan instalasi penambangan bahan galian nuklir.
