PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 200
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Teknologi Penambangan dan Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengujian dan pengembangan teknologi penambangan; b. melakukan pengelolaan instalasi terowongan eksplorasi; c. melakukan pengelolaan bahan dan peralatan penambangan; d. melakukan pengujian dan pengembangan teknologi pengolahan bahan galian nuklir; e. melakukan studi kelayakan penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir; dan f. melakukan pengelolaan data teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir.
