PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 183
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; dan b. Subbidang Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan.
