Pasal 184
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, dan koordinasi penanggulangan kedaruratan nuklir kawasan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan daerah kerja; b. melakukan fasilitasi pemeriksaan kesehatan rutin dan insidental; c. melakukan penanggulangan kecelakaan kerja; d. melakukan pengurusan izin pemanfaatan, pengoperasian, dan persetujuan pengangkutan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya; e. melakukan pemantauan pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya di dalam dan di luar fasilitas; f. melakukan pemantauan dosis radiasi personel; dan g. melakukan koordinasi penanggulangan kedaruratan nuklir kawasan. (2) Subbidang Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B3, serta pengawasan keselamatan lingkungan kawasan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B3 sebelum dikirim ke instalasi pengolahan akhir; dan b. melakukan pengawasan keselamatan lingkungan Kawasan Nuklir Pasar Jumat.
