PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 182
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, dan koordinasi penanggulangan kedaruratan nuklir kawasan; dan b. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengawasan keselamatan lingkungan kawasan.
