PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 179
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang pertanian, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang pemuliaan dan bioteknologi tanaman; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang pemupukan, nutrisi tanaman, dan remediasi lahan;
c. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang pengendalian hama dan penyakit tanaman; dan d. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang nutrisi, kesehatan, dan reproduksi ternak.
