PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 178
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Industri dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang hidrologi, sedimentologi, kelautan, panas bumi, dan dinamika fluida lainnya; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang industri; dan c. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang lingkungan.
