PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 180
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Proses Radiasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang kesehatan; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi untuk pembuatan produk fungsional dari bahan organik dan anorganik di bidang industri, pertanian, dan lingkungan; dan c. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi untuk produk pasca panen bahan pangan segar dan olahan/siap saji.
