PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan, manajemen kelembagaan, dan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
