PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Penyusunan Anggaran; c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
