PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
